Rekomendasi Daftar Pinjol Resmi Sah Di Awasi OJK

Pinjol

Hello, Sahabat Betuah.id! Apa Anda mencari program utang online yang sah dan tercatat oleh Kewenangan Jasa Keuangan (OJK)? Bila iya, Anda sudah ada di lokasi yang pas! Dalam artikel berikut, kami akan berikan daftar beberapa program utang online sah yang sudah memperoleh pernyataan dari OJK. Baca pembahasan berikut untuk temukan program yang pas untuk keperluan keuangan Anda.



Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan gampangnya pinjam uang lewat pangkalan hutang online. Tapi, tren ini malah membuat masyarakat terjerumus jebakan hutang online ilegal yang sudah pasti betul-betul merugikan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing memperingati masyarakat bukan untuk terbelit dalam pinjol ilegal. Yakni dengan pinjam pada pinjol syah saja.



Masyarakat yang sudah terlilit diharapkan bisa berikan laporan ke SWI. Dengan begitu lembaga itu dapat kerjakan penutupan dan beritahukan ke masyarakat lain agar tidak mengaksesnya.



Tongam menerangkan SWI akan berikan laporan ke kepolisian. Kelak pangkalan ilegal akan diproses hukum.



"Laporan ke kepolisian untuk proses hukum. Berikan imbas jera ke artis," ungkap Tongam, d ikutip Sabtu (4/3/2023).



Tapi, saat ini masyarakat yang hendak kerjakan hutang online di pangkalan hutang online keliatannya dapat bernafas lega. Permasalahannya Wewenang Jasa Keuangan (OJK) telah kabarkan 102 perusahaan hutang online legal (per 20 Januari 2023).



Baca daftar 25 pinjol sah di OJK:

  1. Danamas
  2. investree
  3. amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. TOKO MODAL
  6. modalku
  7. Kredit Pintar
  8. Maucash
  9. Finmas
  10. KlikA2C
  11. Akseleran
  12. Ammana.id
  13. PinjamanGO
  14. KoinP2P
  15. pohondana
  16. MEKAR
  17. AdaKami
  18. EASYCASH
  19. KREDITPRO
  20. DANA SYARIAH
  21. RUPIAH CEPAT
  22. CROWDO
  23. Indodana
  24. JULO
  25. klikUMKM


OJK membuka aliran komunikasi untuk masyarakat dapat mengecek status izin penawaran yang diterima.



"Contact OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau servis whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.