Cara Mengatasi Mandiri Kartu Kredit Hilang, Ini Solusinya...

Mandiri Kartu Kredit

Mandiri Kartu Kredit Hilang

 

Apakah yang harus dilakukan jika Mandiri Kartu Kredit hilang?

 

  • Jika kartu kredit Anda hilang, segera laporkan ke mandiri call 14000 ( 24 jam ) agar kartu kredit Anda segera diblokir. Hal ini untuk menghindarkan Anda dari penagihan atas transaksi yang tidak Anda lakukan
  •  Selama Anda tidak melaporkan kehilangan ke mandiri call 14000 ( 24 jam ), maka transaksi yang terjadi sebelum pelaporan akan menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu
  • Jika terdapat tagihan yang tidak sesuai, segera laporkan ke mandiri call 14000 ( 24 jam ) selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal cetak lembar tagihan. Apabila setelah 30 hari tersebut tidak ada pengaduan dari Anda, maka tagihan Anda dianggap telah sesuai
  • Jika kartu kredit Anda hilang di luar negeri, maka Anda dapat menghubungi kantor perwakilan VISA atau MasterCard® atau JCB dengan nomor emergency contact sebagai berikut:


MasterCard® (United States)
+1-800-MasterCard (+1-800-627-8372) atau
+1-636-722-7111 atau
Kunjungi website : http://www.mastercard.us/_assets/docs/GlobalServiceTollfreeNumbers.pdf



•    JCB

Kunjungi website : http://www.global.jcb/en/consumers/travel/plaza-call-center/

Apakah yang harus dilakukan apabila tidak dapat menghubungi 14000?

 

  • Melalui Livin by Mandiri: Pada halaman beranda pilih Pengaturan, Pilih Kartu Debit & Kartu Kredit, Pilih Kartu Debit atau Kartu Kredit yang ingin dilakukan pemblokiran, Pilih Blokir Sementara, Periksa kembali informasi kartu yang ingin Anda blokir kemudian tap Blokir Kartu, Tunggu hingga muncul notifikasi Kartu Berhasil Diblokir Sementara.
  • Nasabah mengirimkan email permintaan blokir kartu kredit dan penggantian kartu kredit ke mandiricare@bankmandiri.co.id, dengan melampirkan Surat Pernyataan pemblokiran & penggantian kartu, Copy KTP, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Pemroresan akan dilakukan pada hari dan jam kerja), atau
  • Nasabah dapat mendatangi cabang terdekat dengan melampirkan Surat Pernyataan pemblokiran & penggantian kartu, Copy KTP, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian(Pemroresan akan dilakukan pada hari dan jam kerja)