Cara Mengurus E-KTP Hilang Atau Rusak Yang Wajib Kamu Tahu

E-KTP

E-KTP hilang atau rusak? Inilah cara mengurus dan biayanya – KTP-EL adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara
Indonesia (WNI). Di dalam KTP-EL atau KTP elektronik terkandung NIK (Nomor
Induk Kependudukan), yang mencakup kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai
alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK ini digunakan sebagai acuan untuk mengurus berbagai dokumen penting,
termasuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan paspor,
dan berbagai dokumen penting lainnya. Oleh karena itu, kehilangan atau
kerusakan KTP-EL dapat sangat merepotkan.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak dan berapa
biayanya?


Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak
beserta biayanya. Ada beberapa data dokumen yang harus diperlukan untuk
mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

Jika KTP-EL hilang:

 

1. Surat Kehilangan KTP-EL dari kantor polisi
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Jika KTP-EL rusak:

 

1. KTP lama yang rusak
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak adalah sebagai
berikut:

  1. Foto dan kirimkan semua dokumen yang diperlukan ke nomor Whatsapp/WA
    pelayanan pengurusan KTP Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen sudah lengkap dan
    sesuai, petugas akan mencetak ulang KTP-EL Anda.
  3. Tunggu pemberitahuan dari petugas mengenai kapan KTP-EL baru Anda dapat
    diambil. Pastikan untuk membawa semua dokumen asli yang telah Anda kirim
    melalui Whatsapp/WA. Untuk KK, cukup bawa fotokopi dan tunjukkan pesan Whatsapp
    dari admin Whatsapp kami kepada petugas pengambilan KTP.
  4. KTP-EL yang baru telah dapat Anda ambil.


Proses pencetakan ulang KTP-EL yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu 1
hari (One Day Service). Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang diperlukan
sudah lengkap agar KTP-EL yang hilang atau rusak dapat segera diganti.

Mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor
polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga menerima KTP-EL
pengganti tidak dikenai biaya apapun alias GRATIS!

Jadi, jika ada petugas yang meminta sejumlah uang, hal itu jelas melanggar
peraturan. Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi dokumen-dokumen yang Anda
perlukan.