Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

BPJS Kesehatan

Cara Praktis dan Efisien untuk Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online - Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan kini menjadi lebih mudah dan praktis. Program jaminan kesehatan ini telah memberikan sejumlah layanan medis kepada masyarakat Indonesia. Layanan tersebut mencakup perawatan jalan, gawat darurat, ambulans, persalinan, kecelakaan, rawat inap, dan operasi. Dalam hal ini, peserta dapat memilih kelas ekonomi yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka, karena setiap kelas memiliki iuran bulanan yang berbeda.

Sebelum menjalankan proses pendaftaran BPJS Kesehatan, Anda perlu memahami bahwa iuran bulanan per orang berbeda tergantung pada kelas yang dipilih. Di tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan terakhir adalah sebagai berikut:


  • Kelas I: Rp150 ribu per bulan per orang.
  • Kelas II: Rp100 ribu per bulan per orang.
  • Kelas III: Rp35 ribu per bulan per orang, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu.


Sekarang, mari kita bahas cara membuat BPJS Kesehatan secara offline. Jika Anda memiliki waktu luang, Anda dapat pergi langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dan membuat keanggotaan secara langsung dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang berada di kabupaten atau kota terdekat sesuai dengan domisili Anda.
  2. Saat tiba di lokasi, mintalah bantuan petugas dan sampaikan maksud Anda untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  3. Anda akan diberikan Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang harus diisi dengan lengkap. Isi formulir dengan data diri dan pilih kelas keanggotaan yang diinginkan. Juga, tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
  4. Isikan nomor ponsel aktif, alamat email, dan nomor rekening pribadi Anda pada formulir tersebut.
  5. Setelah mengisi formulir, periksa kembali keabsahan data yang telah Anda tulis.
  6. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas administrasi untuk menerima layanan.
  7. Setelah proses penginputan data selesai, Anda akan diberikan nomor virtual account untuk membayar iuran bulan pertama BPJS Kesehatan secara otomatis sejak tanggal pendaftaran.
  8. Jika iuran bulan pertama BPJS Kesehatan telah terbayar, Anda akan menerima Kartu JKN-KIS dalam waktu paling lambat 6 hari setelah pembayaran.


Selain cara offline, Anda juga dapat membuat BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu antre. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan aplikasi Mobile JKN telah diunduh dan terpasang di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Daftar" di halaman utama.
  3. Pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Tinjau syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu klik "Setuju" jika Anda setuju dengan persyaratan tersebut.
  5. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), No. KK (Kartu Keluarga), dan nomor rekening bank aktif Anda.
  6. Masukkan NIK dan tulis ulang kode captcha yang ditampilkan.
  7. Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan data calon peserta BPJS Kesehatan. Isi semua kolom data dengan lengkap dan akurat.
  8. Pilih kelas perawatan yang diinginkan (Kelas I, II, atau III) dan pilih Faskes Tingkat I terdekat.
  9. Masukkan nomor ponsel dan email aktif, lalu klik "Simpan".
  10. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar. Salin nomor tersebut ke aplikasi Mobile JKN untuk verifikasi.
  11. Pada tahap ini, Anda akan menerima nomor virtual account untuk membayar iuran bulan pertama BPJS Kesehatan secara otomatis sejak tanggal pendaftaran.
  12. Setelah pembayaran iuran berhasil dilakukan, Kartu JKN-KIS Anda akan diterbitkan secara otomatis dalam waktu paling lambat 6 hari melalui aplikasi.


Itulah cara praktis dan efisien untuk membuat BPJS Kesehatan baik secara offline maupun online. Anda dapat memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk informasi lebih lanjut. Dengan BPJS Kesehatan, Anda dapat memiliki jaminan kesehatan yang dapat memberikan perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga Anda.