Cara Mengurus E-KTP Hilang Atau Rusak Yang Wajib Kamu Tahu

E-KTP

E-KTP hilang atau rusak? Inilah cara mengurus dan biayanya - KTP-EL adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Di dalam KTP-EL atau KTP elektronik terkandung NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang mencakup kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK ini digunakan sebagai acuan untuk mengurus berbagai dokumen penting, termasuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, pengurusan paspor, dan berbagai dokumen penting lainnya. Oleh karena itu, kehilangan atau kerusakan KTP-EL dapat sangat merepotkan.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak dan berapa biayanya?


Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak beserta biayanya. Ada beberapa data dokumen yang harus diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

Jika KTP-EL hilang:

 

1. Surat Kehilangan KTP-EL dari kantor polisi
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Jika KTP-EL rusak:

 

1. KTP lama yang rusak
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak adalah sebagai berikut:


  1. Foto dan kirimkan semua dokumen yang diperlukan ke nomor Whatsapp/WA pelayanan pengurusan KTP Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180.
  2. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak ulang KTP-EL Anda.
  3. Tunggu pemberitahuan dari petugas mengenai kapan KTP-EL baru Anda dapat diambil. Pastikan untuk membawa semua dokumen asli yang telah Anda kirim melalui Whatsapp/WA. Untuk KK, cukup bawa fotokopi dan tunjukkan pesan Whatsapp dari admin Whatsapp kami kepada petugas pengambilan KTP.
  4. KTP-EL yang baru telah dapat Anda ambil.


Proses pencetakan ulang KTP-EL yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu 1 hari (One Day Service). Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar KTP-EL yang hilang atau rusak dapat segera diganti.

Mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga menerima KTP-EL pengganti tidak dikenai biaya apapun alias GRATIS!

Jadi, jika ada petugas yang meminta sejumlah uang, hal itu jelas melanggar peraturan. Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi dokumen-dokumen yang Anda perlukan.