Daftar Gaji TNI dari Pangkat Tertinggi sampai Terendah

 

Tentara Nasional Indonesia (TNI)
memiliki struktur gaji dan kompensasi kompleks yang dibayarkan kepada
anggotanya selama mereka masih aktif. Besaran nominalnya disesuaikan dengan
jenjang pangkat.Daftar gaji dan tunjangan TNI dari yang tertinggi hingga
terendah diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 16 Pemerintah Republik Tahun 2019 tentang
Perubahan Pemerintahan. Peraturan Nomor 12 Pasal 28 Tahun 2001 tentang Gaji
Personel Tentara Nasional Indonesia.Peraturan pemerintah menjelaskan rincian
gaji anggota TNI dari pangkat terendah atau Tamtama sampai tertinggi atau
Marsekal.

Daftar gaji TNI dari tertinggi
hingga terendah

Di bawah ini rincian daftar gaji
TNI dan tunjangan dari gaji tertinggi hingga terendah di semua kelompok.

Golongan I: Tamtama TNI

  1. Kelas Satu/Prajurit Satu:
    Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  2. Kelas Dua/Prajurit Dua:
    Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
  3. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900
    hingga Rp2.699.400
  4. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga
    Rp2.870.900
  5. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga
    Rp2.783.900
  6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga
    Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

  1. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga
    Rp3.457.100
  2. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga
    Rp3.565.200
  3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga
    Rp3.676.700
  4. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga
    Rp3.791.700
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500
    hingga Rp3.910.300
  6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000
    hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  1. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga
    Rp4.425.200
  2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga
    Rp4.635.600
  3. Kapten: Rp2.909.100 hingga
    Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  1. Mayor: Rp3.000.100 hingga
    Rp4.930.100
  2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900
    hingga Rp5.084.400
  3. Kolonel: Rp3.190.700 hingga
    Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

  1. Brigadir Jenderal Laksamana
    Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
  2. Mayor Jenderal Laksamana Muda
    Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
  3. Letnan Jenderal Laksamana Madya
    Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
  4. Jenderal Laksamana Marsekal:
    Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800