Menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat kabupaten bukan hanya soal tanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilu, tetapi juga terkait dengan hak keuangan yang mereka terima. Gaji Bawaslu kabupaten diatur secara jelas melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 4 Tahun 2019.
Dalam regulasi ini, gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota telah ditetapkan sesuai dengan kedudukan masing-masing. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai rincian gaji Bawaslu kabupaten.
Rincian Gaji Bawaslu Kabupaten
Sebagaimana disebutkan dalam Kepres No 4 Tahun 2019, gaji bagi Ketua dan Anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan kedudukan mereka. Tidak hanya mendapatkan gaji, Ketua dan Anggota Bawaslu juga menerima sejumlah fasilitas penunjang dalam menjalankan tugas mereka.
Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Untuk Ketua Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, gaji yang diterima sebesar Rp11.540.700,00. Ini merupakan kompensasi yang diberikan atas tanggung jawab besar yang diemban dalam mengawasi pemilihan umum di daerah. Ketua memiliki peran sentral dalam memastikan proses pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu kabupaten/kota juga mendapatkan gaji yang tidak jauh berbeda, yaitu sebesar Rp10.415.700,00. Sebagai bagian dari tim pengawasan pemilu, anggota Bawaslu memiliki tugas yang tak kalah penting dalam mendukung Ketua dan memastikan kecurangan atau pelanggaran pemilu dapat dicegah atau ditindaklanjuti.
Fasilitas yang Diberikan
Selain mendapatkan gaji, Ketua dan Anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota juga mendapatkan sejumlah fasilitas. Salah satu fasilitas penting yang disediakan adalah biaya perjalanan dinas. Hal ini sangat penting mengingat tugas mereka seringkali mengharuskan mobilitas tinggi, baik untuk memantau langsung jalannya pemilu di berbagai daerah, maupun untuk menghadiri rapat atau kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan pemilu.
Gaji Bawaslu kabupaten diatur secara resmi melalui peraturan pemerintah, di mana Ketua Bawaslu mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700,00 dan Anggota Bawaslu menerima Rp10.415.700,00. Selain gaji, mereka juga memperoleh fasilitas perjalanan dinas untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
Dengan tanggung jawab yang besar dalam mengawasi jalannya pemilu, kompensasi ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen mereka dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Menjadi bagian dari Bawaslu bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang penghargaan dalam bentuk gaji dan fasilitas yang memadai. Gaji Bawaslu kabupaten menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran tugas mereka di lapangan.